TUNGGU YA HARAP BERSABAR...
Menurutnya, putusan hukum terhadap Papi Manafe dianggap sudah inkracht. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, aparat dari Kejari langsung mengeksekusi putusan pengadilan.
Tim yang dipimpin Kasie Pidum dibantu beberapa personel dari Polres Kupang Kota menangkap terdakwa saat berada di sebuah rumah makan. Dia kemudian digelandang masuk ke dalam mobil menuju Lapas Penfui Kupang.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...